- Tujuan
-
Pencatatan kunjungan dan keperluan administrasi keamanan kantor
di lingkungan Diskominfostaper Paser. Digunakan
untuk keperluan internal, tidak dibagikan kepada pihak lain.
- Penyimpanan
-
Nomor telepon disimpan tersandi. Foto wajah dimusnahkan otomatis
6 bulan setelah kunjungan.
- Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.