Kebijakan Privasi
Versi 2026.08 · Berlaku pada portal layanan Diskominfostaper Paser
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser memproses data pribadi Anda sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Halaman ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan, untuk apa, berapa lama disimpan, dan apa saja hak Anda atasnya.
1. Data yang Kami Kumpulkan
- Identitas dasar: nama, alamat email, dan nomor telepon. Ketiganya diperlukan untuk mengenali permohonan Anda dan menghubungi Anda mengenai perkembangannya.
- Data pada formulir layanan: berbeda-beda menurut layanan yang Anda pilih. Sebagian layanan meminta data pribadi tertentu seperti NIK, alamat tempat tinggal, atau pindaian kartu identitas. Isian semacam itu selalu ditandai jelas pada formulir, dan Anda diminta menyetujuinya secara terpisah sebelum mengirim.
- Data teknis: alamat IP dan jenis peramban saat Anda mengajukan permohonan, disimpan untuk keperluan keamanan dan penelusuran penyalahgunaan.
2. Dasar dan Tujuan Pemrosesan
- Pemrosesan dilakukan atas dasar persetujuan Anda dan dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik.
- Data digunakan semata untuk memproses permohonan yang Anda ajukan, menghubungi Anda, dan menyusun statistik layanan dalam bentuk agregat yang tidak mengidentifikasi perorangan.
- Kami tidak memperjualbelikan data Anda dan tidak menggunakannya untuk keperluan pemasaran dalam bentuk apa pun.
3. Bagaimana Data Anda Dijaga
- Data pribadi disimpan dalam bentuk tersandi di basis data. Salinan basis data yang jatuh ke tangan yang tidak berhak tidak dapat dibaca tanpa kunci aplikasi.
- Di panel petugas, data pribadi ditampilkan tersamar secara bawaan — misalnya NIK tampil sebagai 6401********0001. Petugas yang perlu melihat data utuh harus membukanya secara sengaja, dan setiap pembukaan itu tercatat lengkap dengan identitas petugas, waktu, dan alamat IP.
- Petugas hanya dapat melihat permohonan yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
- Berkas yang Anda unggah disimpan di luar direktori yang dapat diakses publik dan hanya dapat diunduh melalui tautan berbatas waktu setelah pemeriksaan kewenangan.
4. Lama Penyimpanan
- Data permohonan disimpan selama masih diperlukan untuk kepentingan pelayanan dan kearsipan.
- Berkas lampiran pada permohonan yang telah selesai dimusnahkan secara otomatis setelah 24 bulan, menyisakan catatan ringkas untuk keperluan statistik.
5. Hak Anda sebagai Subjek Data
- Memperoleh informasi tentang data pribadi Anda yang kami proses.
- Meminta salinan data pribadi Anda.
- Meminta perbaikan atas data yang tidak akurat.
- Meminta penghapusan data pribadi Anda, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan arsip menurut peraturan perundang-undangan.
- Menarik persetujuan yang telah Anda berikan.
6. Cara Menggunakan Hak Anda
- Buka halaman status tiket Anda, lalu gunakan bagian "Hak Atas Data Anda". Permintaan akan ditinjau petugas dan ditanggapi paling lambat 3 hari kerja.
- Anda juga dapat menghubungi kami melalui kominfo@paserkab.go.id.
7. Perubahan Kebijakan
- Kebijakan ini dapat direvisi. Setiap persetujuan yang Anda berikan tercatat beserta nomor versi kebijakan yang berlaku saat itu, sehingga revisi di kemudian hari tidak pernah berlaku surut atas persetujuan yang sudah Anda berikan.
Hubungi Kami
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Komplek Perkantoran Gentung Temiang Gedung E Lt. 1, Jl. Kesuma Bangsa KM. 4, Tanah Grogot, Kabupaten Paser 76211
kominfo@paserkab.go.id