Kebijakan Privasi
Versi 2026.08.3 · Berlaku pada portal layanan Diskominfostaper Paser
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Paser memproses data pribadi Anda sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan publik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Halaman ini menjelaskan data apa yang kami kumpulkan, untuk apa, berapa lama disimpan, dan apa saja hak Anda atasnya.
1. Data yang Kami Kumpulkan
- Identitas dasar saat mengajukan permohonan layanan: nama, alamat email, dan nomor telepon. Ketiganya diperlukan untuk mengenali permohonan Anda dan menghubungi Anda mengenai perkembangannya. Buku Tamu Digital mengumpulkan data yang berbeda dan tidak pernah meminta alamat email — lihat bagian 2.
- Data pada formulir layanan: berbeda-beda menurut layanan yang Anda pilih. Sebagian layanan meminta data pribadi tertentu seperti NIK, alamat tempat tinggal, atau pindaian kartu identitas. Isian semacam itu selalu ditandai jelas pada formulir, dan Anda diminta menyetujuinya secara terpisah sebelum mengirim.
- Data teknis: alamat IP dan jenis peramban saat Anda mengajukan permohonan, disimpan untuk keperluan keamanan dan penelusuran penyalahgunaan.
- Pemberitahuan lewat WhatsApp bersifat pilihan. Formulir permohonan menyediakan centang kesediaan tersendiri — tidak aktif secara bawaan, dan bukan bagian dari persetujuan pemrosesan data pribadi. Bila Anda mencentangnya, nama dan nomor telepon Anda diteruskan kepada penyedia gerbang WhatsApp resmi dinas sebagai pihak yang memproses atas nama kami, untuk mengirim pemberitahuan saat permohonan disetujui, ditolak, atau dibatalkan, sekaligus ajakan mengisi Umpan Balik dan Survei Kepuasan Masyarakat resmi. Nama ikut dikirim di sini — berbeda dari Buku Tamu Digital pada bagian 2 — karena ini korespondensi resmi atas permohonan yang Anda ajukan sendiri. Bila Anda tidak mencentangnya, Anda tetap menerima pemberitahuan yang sama melalui email.
2. Buku Tamu Digital
- Saat bertamu ke kantor kami, Anda diminta mengisi buku tamu di meja depan. Yang dicatat: nama, nomor telepon, alamat atau asal instansi, keperluan, unit yang dituju, jumlah orang yang datang, dan foto wajah yang diambil dengan kamera perangkat di meja depan.
- Tujuannya pencatatan kunjungan dan administrasi keamanan kantor. Persetujuan Anda dicatat beserta waktu, alamat IP, versi kebijakan yang berlaku saat itu, dan daftar jenis data yang Anda setujui.
- Foto wajah dimusnahkan otomatis 6 bulan setelah kunjungan. Yang tersisa hanyalah catatan kunjungannya, tanpa foto.
- Nomor telepon Anda disimpan dalam bentuk tersandi. Di panel petugas, nama dan nomor telepon tampil tersamar secara bawaan — misalnya 0812******90.
- Penilaian Anda atas layanan kami bersifat anonim. Isinya disimpan terpisah dari catatan kunjungan, tanpa penghubung apa pun ke nama, nomor telepon, maupun nomor kunjungan Anda. Yang tersimpan bersama sebuah penilaian hanya tanggal dan unit yang dituju — bahkan jam pengisiannya tidak disimpan. Petugas membaca isinya tanpa mengetahui siapa penulisnya, dan tidak ada cara untuk menelusurinya kembali kepada Anda. Satu keterbatasan yang perlu Anda ketahui: pada hari yang tamunya sangat sedikit, tanggal dan unit tujuan dapat mempersempit kemungkinan, meski tidak dapat memastikannya.
- Permintaan penilaian lewat WhatsApp bersifat pilihan. Pesan itu hanya dikirim bila Anda mencentang kesediaan pada formulir buku tamu — centang terpisah yang tidak aktif secara bawaan, dan bukan bagian dari persetujuan pencatatan kunjungan. Bila Anda mencentangnya, nomor telepon Anda diteruskan kepada penyedia gerbang WhatsApp resmi dinas sebagai pihak yang memproses atas nama kami, semata untuk mengirim pesan tersebut. Nama Anda tidak ikut dikirim.
- Pesan itu dikirim paling banyak satu kali, sekitar setengah jam setelah kunjungan Anda dinyatakan selesai, dan tidak dikirim sama sekali bila Anda sudah menilai lebih dulu. Tidak ada pengingat kedua, kapan pun. Bila Anda tidak mencentangnya, tidak ada pesan apa pun yang dikirim dan tidak ada catatan rencana pengiriman yang dibuat atas nama Anda.
3. Dasar dan Tujuan Pemrosesan
- Pemrosesan dilakukan atas dasar persetujuan Anda dan dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik.
- Data digunakan semata untuk memproses permohonan yang Anda ajukan, menghubungi Anda, dan menyusun statistik layanan dalam bentuk agregat yang tidak mengidentifikasi perorangan.
- Kami tidak memperjualbelikan data Anda dan tidak menggunakannya untuk keperluan pemasaran dalam bentuk apa pun.
4. Bagaimana Data Anda Dijaga
- Data pribadi disimpan dalam bentuk tersandi di basis data. Salinan basis data yang jatuh ke tangan yang tidak berhak tidak dapat dibaca tanpa kunci aplikasi.
- Di panel petugas, data pribadi ditampilkan tersamar secara bawaan — misalnya NIK tampil sebagai 6401********0001. Petugas yang perlu melihat data utuh harus membukanya secara sengaja, dan setiap pembukaan itu tercatat lengkap dengan identitas petugas, waktu, dan alamat IP.
- Petugas hanya dapat melihat permohonan yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
- Berkas yang Anda unggah disimpan di luar direktori yang dapat diakses publik dan hanya dapat diunduh melalui tautan berbatas waktu setelah pemeriksaan kewenangan.
5. Lama Penyimpanan
- Data permohonan disimpan selama masih diperlukan untuk kepentingan pelayanan dan kearsipan.
- Berkas lampiran pada permohonan yang telah selesai dimusnahkan secara otomatis setelah 24 bulan, menyisakan catatan ringkas untuk keperluan statistik.
- Foto wajah pada Buku Tamu Digital dimusnahkan otomatis setelah 6 bulan — lihat bagian 2.
6. Hak Anda sebagai Subjek Data
- Memperoleh informasi tentang data pribadi Anda yang kami proses.
- Meminta salinan data pribadi Anda.
- Meminta perbaikan atas data yang tidak akurat.
- Meminta penghapusan data pribadi Anda, sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban penyimpanan arsip menurut peraturan perundang-undangan.
- Menarik persetujuan yang telah Anda berikan.
7. Cara Menggunakan Hak Anda
- Untuk permohonan layanan: buka halaman status tiket Anda, lalu gunakan bagian "Hak Atas Data Anda". Permintaan akan ditinjau petugas dan ditanggapi paling lambat 3 hari kerja.
- Untuk catatan Buku Tamu Digital: hubungi kami melalui surel atau datang ke meja depan dengan menyebut tanggal kunjungan Anda. Kunjungan tidak memiliki halaman status tersendiri, jadi jalur di atas tidak berlaku. Perlu diketahui, penilaian yang sudah Anda kirim tidak dapat ditarik kembali — bukan karena kami menolak, melainkan karena penilaian itu memang sudah tidak dapat dikenali sebagai milik siapa pun.
- Anda juga dapat menghubungi kami melalui kominfo@paserkab.go.id.
8. Perubahan Kebijakan
- Kebijakan ini dapat direvisi. Setiap persetujuan yang Anda berikan tercatat beserta nomor versi kebijakan yang berlaku saat itu, sehingga revisi di kemudian hari tidak pernah berlaku surut atas persetujuan yang sudah Anda berikan.
Hubungi Kami
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Komplek Perkantoran Gentung Temiang Gedung E Lt. 1, Jl. Kesuma Bangsa KM. 4, Tanah Grogot, Kabupaten Paser 76211
kominfo@paserkab.go.id