Panduan Pemohon
Tata cara mengajukan permohonan layanan dan memantau prosesnya hingga selesai. Pemohon tidak perlu membuat akun maupun memasang aplikasi apa pun.
Ringkasan Alur
- Memilih layanan yang dibutuhkan
- Mengisi dan mengirimkan formulir permohonan
- Menyimpan nomor tiket yang diterima
- Memantau status permohonan hingga selesai
Perkiraan waktu pengisian formulir 3–5 menit. Mohon menyiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu apabila layanan yang Anda pilih mempersyaratkannya.
Membuka Portal Layanan
Silakan mengakses laman layanan-kominfo.paserkab.go.id melalui peramban pada telepon pintar maupun komputer. Halaman muka memuat pintasan menuju daftar layanan, pelacakan tiket, dan buku tamu.
Memilih Layanan yang Dibutuhkan
Pilih menu Lihat Daftar Layanan. Apabila daftar dirasa terlalu panjang, gunakan kolom pencarian atau penyaring kelompok layanan. Setiap kartu layanan telah mencantumkan perkiraan waktu penyelesaian dan biayanya.
Membaca Persyaratan Layanan
Halaman layanan menjelaskan berkas yang perlu disiapkan, unit kerja yang menangani, jam layanan, serta target waktu penyelesaian. Apabila layanan tersebut meminta data pribadi, tersedia keterangan mengenai data apa saja yang diminta beserta tujuan penggunaannya.
Mohon menyiapkan berkas persyaratan sebelum mulai mengisi formulir, dalam format PDF, JPG, atau PNG dengan ukuran paling besar 2 MB. Formulir yang ditinggalkan pada pertengahan proses harus diisi kembali dari awal.
Mengisi Identitas Pemohon
Pilih tombol Ajukan Permohonan, kemudian isikan nama, alamat email, dan nomor WhatsApp. Mohon mencatat alamat email serta nomor yang Anda gunakan pada tahap ini, karena keduanya menjadi syarat untuk membuka kembali halaman status permohonan.
Pernyataan kesediaan dihubungi melalui WhatsApp bersifat pilihan, namun disarankan agar pemberitahuan perkembangan permohonan dapat Anda terima secara langsung. Apabila tidak dicentang, seluruh pemberitahuan tetap dikirimkan melalui alamat email.
Mengisi Rincian Permohonan
Isian pada bagian ini menyesuaikan layanan yang Anda pilih. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi, dan pada setiap kolom telah disediakan contoh pengisiannya. Apabila terdapat berkas persyaratan, silakan mengunggahnya pada kolom yang tersedia.
Kolom bertanda Data pribadi disimpan dalam bentuk tersandi dan hanya dapat dibuka oleh petugas yang menangani permohonan Anda. Setiap pembukaan data tersebut tercatat dalam jejak audit.
Menyetujui dan Mengirimkan Permohonan
Pada bagian akhir formulir terdapat pernyataan persetujuan pemrosesan data pribadi yang wajib dicentang, serta satu soal hitungan sederhana sebagai pengaman dari pengiriman otomatis. Setelah keduanya terisi, pilih tombol Kirim Permohonan.
Menyimpan Nomor Tiket
Permohonan yang berhasil diterima akan memperoleh nomor tiket, sebagai contoh PSR-2609-YDSUB. Tersedia tombol untuk menyalin nomor tersebut serta mengunduh tanda terima dalam bentuk PDF. Nomor yang sama juga kami kirimkan ke alamat email Anda.
Nomor tiket merupakan kunci permohonan Anda. Mohon disimpan sampai permohonan dinyatakan selesai.
Memantau Perkembangan Permohonan
Halaman status memuat rincian yang Anda kirimkan, riwayat perkembangan, unit kerja yang menangani, serta target waktu penyelesaian. Apabila petugas memerlukan kelengkapan, pesannya akan tersampaikan pada bagian Percakapan. Anda dapat membalas sekaligus melampirkan berkas tambahan melalui bagian tersebut.
Membuka Kembali Status Permohonan
Pilih menu Lacak Tiket. Anda akan diminta memasukkan nomor tiket, alamat email atau nomor telepon yang digunakan pada saat mengajukan, serta satu soal hitungan.
Nomor tiket sengaja tidak dijadikan syarat tunggal. Tanpa data kedua tersebut, pihak lain yang kebetulan mengetahui nomor tiket Anda dapat turut membaca isi permohonan.
Setelah Permohonan Dinyatakan Selesai
Setelah status berubah menjadi Selesai, halaman status menampilkan dua hal. Pertama, Survei Kepuasan Masyarakat resmi pada aplikasi nasional skm.go.id, yang dapat diakses melalui kode QR maupun tombol yang tersedia. Kedua, kolom umpan balik singkat pada portal ini. Kesediaan Anda mengisi keduanya sangat membantu kami dalam memperbaiki mutu layanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Bagaimana apabila nomor tiket hilang?
- Nomor tiket dikirimkan ke alamat email Anda pada saat permohonan diterima. Silakan memeriksa kotak masuk, termasuk folder spam.
- Mengapa pada saat melacak masih diminta alamat email atau nomor telepon?
- Ketentuan tersebut menjaga agar permohonan Anda tidak dapat dibuka oleh pihak lain yang mengetahui nomor tiketnya. Mohon mengisikan alamat email atau nomor telepon yang sama dengan yang Anda gunakan pada saat mengajukan.
- Bagaimana apabila berkas persyaratan melebihi 2 MB?
- Silakan memperkecil ukuran berkas terlebih dahulu, atau mengirimkannya menyusul melalui kolom balasan pada halaman status permohonan setelah nomor tiket diterbitkan.
- Mengapa pemberitahuan melalui WhatsApp tidak diterima?
- Pemberitahuan melalui WhatsApp hanya dikirimkan apabila Anda mencentang pernyataan kesediaan pada formulir. Apabila tidak dicentang, seluruh pemberitahuan dikirimkan melalui alamat email.
- Apakah data pribadi saya dapat dihapus?
- Dapat. Pada halaman status permohonan tersedia bagian Hak Atas Data Anda untuk mengajukan permintaan salinan maupun penghapusan data pribadi yang kami simpan.
Bantuan Lebih Lanjut
Apabila masih terdapat hal yang perlu ditanyakan, silakan menghubungi kami melalui kominfo@paserkab.go.id, atau datang langsung pada jam layanan.
Mulai Ajukan PermohonanData pribadi Anda diproses sesuai Kebijakan Privasi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.