Lompat ke konten utama
Layanan Digital Diskominfostaper Paser

Permohonan Informasi Publik (PPID)

Permintaan informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.

Tentang Layanan Ini

Permintaan salinan atau akses atas informasi publik yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Paser, dilayani melalui PPID Utama.

Persyaratan

  • Melampirkan identitas diri yang sah
  • Menyebutkan informasi yang diminta secara spesifik

Data Pribadi yang Diminta

Formulir ini meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, data pribadi lainnya. Sebelum mengirim, Anda akan diminta menyetujui pemrosesan data tersebut. Data disimpan tersandi dan hanya dibuka petugas yang menangani permohonan Anda — setiap pembukaannya tercatat.

Kebijakan Privasi →

Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik