Lompat ke konten utama
Layanan Digital Diskominfostaper Paser

Formulir Permohonan

Permohonan Informasi Publik (PPID) · perkiraan selesai 10 hari kerja

Identitas Pemohon

Email dan nomor telepon ini yang nanti dipakai untuk membuka status permohonan Anda.

Wajib bila Anda mengajukan atas nama instansi, badan usaha, atau media.

Rincian Permohonan

Isian di bawah ini khusus untuk layanan Permohonan Informasi Publik (PPID).

Format PDF, JPG, PNG · maksimal 2 MB

Informasi yang Diminta


Cara Memperoleh Informasi (wajib dipilih)

Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi

Formulir ini meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan data pribadi lainnya.

Tujuan
Memproses permohonan Permohonan Informasi Publik (PPID) dan menghubungi Anda mengenai perkembangannya.
Penyimpanan
Disimpan dalam bentuk tersandi dan ditampilkan tersamar kepada petugas. Lampiran dimusnahkan 24 bulan setelah permohonan selesai.
Hak Anda
Meminta salinan, perbaikan, atau penghapusan data Anda kapan saja melalui halaman status tiket.
Soal hitungan sederhana. Tekan tombol ganti soal bila tidak terbaca.
Batal