Lompat ke konten utama
Diskominfostaper Paser

Formulir Permohonan

Permohonan Informasi Publik (PPID) · perkiraan selesai 10 hari kerja

Identitas Pemohon

Email dan nomor telepon ini yang nanti dipakai untuk membuka status permohonan Anda.

Wajib bila Anda mengajukan atas nama instansi, badan usaha, atau media.

Rincian Permohonan

Isian di bawah ini khusus untuk layanan Permohonan Informasi Publik (PPID).

Format PDF, JPG, PNG · maksimal 2 MB

Detail Permohonan


Cara Memperoleh Informasi (wajib dipilih)
Mendapatkan Salinan Informasi
Cara Mendapatkan Salinan Infromasi

Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi

Formulir ini meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), data pribadi lainnya, dan alamat tempat tinggal.

Tujuan
Memproses permohonan Permohonan Informasi Publik (PPID) dan menghubungi Anda mengenai perkembangannya.
Penyimpanan
Disimpan dalam bentuk tersandi dan ditampilkan tersamar kepada petugas. Lampiran dimusnahkan 24 bulan setelah permohonan selesai.
Hak Anda
Meminta salinan, perbaikan, atau penghapusan data Anda kapan saja melalui halaman status tiket.
Soal hitungan sederhana. Tekan tombol ganti soal bila tidak terbaca.
Batal