Permohonan Rekaman CCTV Publik
Layanan Publik bagi masyarakat, instansi pemerintah, maupun aparat penegak hukum yang memerlukan salinan atau akses melihat rekaman kamera pemantau (CCTV) yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Kominfostaper.
Tentang Layanan Ini
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan data CCTV dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan privasi serta keamanan data. Permintaan rekaman CCTV hanya akan diproses untuk keperluan yang mendesak dan sah, antara lain: - Kepentingan Penegakan Hukum: Membantu proses penyelidikan atau penyidikan tindak pidana/kecelakaan lalu lintas oleh pihak berwajib. - Keamanan & Ketertiban: Penelusuran kejadian kehilangan, perusakan aset publik, atau gangguan keamanan di area publik. - Bukti Hukum: Kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan atau sengketa hukum lainnya. Alur Pengajuan 1. Pengisian Formulir: Mengisi data diri dan detail alasan permintaan secara lengkap. 2. Verifikasi: Petugas DKISP akan memeriksa ketersediaan rekaman pada titik lokasi dan waktu yang dimaksud. 3. Persetujuan: Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang memberikan persetujuan berdasarkan urgensi permohonan. 4. Penyerahan Data: Jika disetujui, pemohon dapat menerima salinan rekaman dengan membawa media penyimpanan (Flashdisk/Harddisk) sendiri. Catatan Penting: Dinas Kominfostaper Kabupaten Paser berhak menolak permohonan apabila alasan yang diberikan dianggap tidak kuat atau berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan
- Identitas Pemohon: Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP/Identitas diri yang sah.
- Surat Pengantar: Untuk kasus kriminal atau kecelakaan, wajib menyertakan Surat Laporan Polisi atau surat permohonan resmi dari instansi terkait.
- Detail Kejadian: Pemohon harus menentukan lokasi CCTV, tanggal, serta estimasi rentang waktu kejadian secara spesifik (maksimal durasi rekaman yang diberikan dibatasi sesuai kebijakan teknis).
- Privasi: Rekaman yang diberikan dilarang keras untuk disalahgunakan, disebarluaskan di media sosial tanpa izin, atau digunakan untuk melanggar hak privasi orang lain.
- Ketersediaan Data: Penyimpanan data CCTV memiliki batas waktu tertentu (masa retensi). Permintaan yang melebihi masa retensi data tidak dapat dipenuhi.
Dasar hukum: -