Permohonan Sertifikat Elektronik (TTE)
Penerbitan Sertifikat Elektronik (Tanda Tangan Elektronik/TTE) tersertifikasi BSrE untuk ASN dan Perangkat Desa se-Kabupaten Paser.
Tentang Layanan Ini
Layanan ini memfasilitasi penerbitan Sertifikat Elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Tanda Tangan dokumen kedinasan secara elektronik bagi ASN dan Perangkat Desa di lingkungan Kabupaten Paser.
Persyaratan
- Berstatus sebagai ASN aktif atau Perangkat Desa aktif di wilayah Kabupaten Paser.
- Mengajukan surat permohonan pendaftaran Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Diskominfostaper Kabupaten Paser.
- Melampirkan pindaian KTP yang masih berlaku.
- Memiliki email dinas @paserkab.go.id yang aktif (bagi pemohon yang belum memiliki email dinas @paserkab.go.id, pembuatan email dinas akan difasilitasi oleh Diskominfostaper Kabupaten Paser sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
- Data identitas yang didaftarkan harus sesuai dengan dokumen kependudukan dan dokumen kepegawaian/jabatan.
Data Pribadi yang Diminta
Formulir ini meminta data pribadi lainnya. Sebelum mengirim, Anda akan diminta menyetujui pemrosesan data tersebut. Data disimpan tersandi dan hanya dibuka petugas yang menangani permohonan Anda — setiap pembukaannya tercatat.
Kebijakan Privasi →Dasar hukum: UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik