Permohonan Sertifikat Elektronik (TTE)
Penerbitan tanda tangan elektronik tersertifikasi BSrE untuk pejabat.
Tentang Layanan Ini
Fasilitasi penerbitan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN untuk keperluan penandatanganan dokumen dinas secara elektronik.
Persyaratan
- Berstatus ASN aktif
- Melampirkan pindaian KTP dan SK jabatan terakhir
- Menggunakan email dinas @paserkab.go.id yang aktif
Data Pribadi yang Diminta
Formulir ini meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat tempat tinggal, data pribadi lainnya. Sebelum mengirim, Anda akan diminta menyetujui pemrosesan data tersebut. Data disimpan tersandi dan hanya dibuka petugas yang menangani permohonan Anda — setiap pembukaannya tercatat.
Kebijakan Privasi →Dasar hukum: UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik